Kopi TIMES

Paradigma Kesadaran Hukum dalam Menciptakan Harmoni

Kamis, 09 Mei 2024 - 11:31 | 13.05k
Bagus Adil, Bendahara Persatuan Alumni GMNI Situbondo.
Bagus Adil, Bendahara Persatuan Alumni GMNI Situbondo.

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – "Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum" begitulah adagium yang diucapkan oleh Cicero, seorang negarawan asal Romawi yang karyanya banyak menjadi rujukan dalam filsafat hukum. 

Pengaruh sistem hukum "civil law" atau lebih dikenal dengan sistem hukum Eropa kontinental juga turut mempengaruhi sistem hukum di Indonesia dimana tidak ada hukum selain peraturan tertulis, tidak ada hukum selain perundang-undangan.

Idealnya, hukum hadir untuk memberikan kebermanfaatan sosial karena kelahirannya berawal dari adanya masyarakat oleh karenanya kesadaran hukum menjadi pilar penting di dalam sebuah sistem hukum yang berlaku. Dimaksud dengan kesadaran hukum yaitu tentang pemaknaan hukum pada setiap manusia, mulai dari penafsiran tentang apa itu hukum hingga bagaimana seharusnya hukum itu berlaku.

Menariknya di Indonesia hukum selalu lebih cenderung dijadikan alat litigasi untuk menyelesaikan perkara baik itu dalam kasus yang kecil hingga sengketa yang besar tergantung dari tingkat kesadaran hukum penggugat dalam melakukan gugatan atas kasus yang dialaminya. 

Berbeda halnya jika hukum diartikan bukan hanya sebagai alat litigasi, namun kesadaran yang lebih meluas dalam bernegara dan berbangsa tentu nilai harmoni akan hadir di tengah masyarakat karena kepastian hukum telah senafas dengan pola koridor pergaulan di tengah masyarakat dalam keseharian hidup yang mereka jalani. 

Nilai kepastian hukum hanya dapat diejawantahkan jika tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh masyarakat di dalam corak hidup kesehariannya ditulis dan diatur pada hukum-hukum yang telah tertulis. 

Maka dari itu kesadaran hukum menjadi pilar penting tidak hanya dalam sistem hukum, tetapi juga dalam kehidupan bernegara karena hukum merupakan faktor yang sangat diperhitungkan dalam mempelopori kemajuan suatu Negara. 

Namun kesemua hal yang demikian tidak akan menjadi nilai yang berarti jika eksistensi hukum tidak dihidupkan dalam tatanan pemerintahan, dimana hukum menjadi dasar bagi sebuah pemerintahan yang berjalan untuk melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan dalam konstitusi sebelumnya. 

Menjadi sebuah hal yang penting untuk disadari juga bahwa produk perundang-undangan yang nantinya akan menjadi landasan dalam bernegara demi tegaknya asas kebermanfaatan hukum harus memiliki tiga aspek landasan yaitu aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis agar supaya produk hukum yang berlaku selaras dengan nilai-nilai dan kebutuhan yang ada dalam suatu Negara atau Bangsa.

Karena tanpa adanya ketiga aspek yang telah disebutkan di atas maka produk perundang - undangan tidak akan mampu untuk mengakomodir sebuah bangsa dalam koridor konstitusi dan malah akan menciptakan distorsi (kekacauan) hukum sehingga penyelenggaraan negara akan menjadi terhambat.

Kesadaran hukum yang semakin meluas mungkin akan lebih kepada ketaatan suatu masyarakat di dalam keikutsertaannya dalam bernegara sesuai dengan hukum dan kontrak sosial yang berlaku serta ikut andilnya dalam penyelenggaraan negara. Hal ini pastinya akan berdampak positif untuk melahirkan dinamika sosial yang sehat.

***

*) Oleh : Bagus Adil, Bendahara Persatuan Alumni GMNI Situbondo

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hainorrahman
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES